Kemenpan RB Siapkan Aturan ASN Bisa WFA atau Kerja ketimbang Mana Saja

BERITA - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara membarengi Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengatakan, saat ini tengah menyiapkan aturan aparatur sipil negara (ASN) dapat bergiat atas mana saja atau work from anywhere (WFA).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara maka Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, penerapan bekerja daridari rumah atau work from home (WFH) selagi pandemi terbilang efisien. Karena ASN tidak kudu ke kantor, namun tetap produktif.
Meski begitu, Azwar mengakui masih terdapat ASN pada segmen tertentu bahwa pada saat WFH laksana selaku liburan. Terhadap ASN tersebut, pemerintah nantinya mau memberikan pemahaman selanjutnya pengawasan agar esensi WFA tetap mengutamakan produktivitas bahwa terjaga.
“Kemenpan sedang menyiapkan Permenpan (Peraturan Menteri PAN RB) terkait bekerja from anywhere dan juga bekerja tidak patut dariatas kantor, ini sedang kita susun,” ujar Azwar dalam paparannya antara Youtube Sekretariat Kabinet RI, Sabtu (17/12).
Azwar menyampaikan, presiden telah memberi perhatian bahwa bekerja tidak layak dari kantor. Namun produktivitas mesti tetap terjaga. Ia menyebut, hadapan deras negara demi sektor swasta, pekerja tetap produktif meski tidak bekerja dari kantor.
“Tentu ini butuh transisi. Tentu ini mau terus kita matangkan konsep ini, tapi bapak presiden memberikan perhatian luar biasa dengan diskursus berkarya tidak pantas dari kantor, tapi produktivitasnya tetap terjaga,” jelas Azwar.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas, Hukum bersama Kerja Sama, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, tugas bersama fungsi ASN amat variatif. Menurutnya, ASN yang kemungkinan mau WFA adalah ASN lewat tugas bersama fungsi yang sifatnya administratif.
Sementara ASN lewat tugas maka fungsi nan bersinggungan langsung lewat publik maka membutuhkan kehadiran fisik akan tetap bekerja seperti biasa atau bekerja di kantor (work from office/WFO). Hal ini agar pepemberian publik terlaksana lewat tidak emosi. Sebab itu, tidak semua ASN dapat bekerja lewat sistem WFA.
Misalnya, ASN yang memerankan tenaga medis, petugas lembaga pemasyarakatan, pemadam kebakaran, petugas pengawas perikanan KKP, awak kapal patroli Bakamla, bersama traffic warden bersama polisi hutan.
Lebih lanjut Satya menerangkan, ASN akan WFA akan dipantau melampaui aplikasi Location Based Presence. Lalu, terkait kinerja ASN berbanding Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara demi Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Cek Berita maka Artikel yang lain dari Google News